Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
Source : https://www.bkn.go.id/layanan/syarat-administrasi-kepegawaian/#pencantuman-gelar
Source : https://www.bkn.go.id/layanan/syarat-administrasi-kepegawaian/#pencantuman-gelar
Source : https://www.bkn.go.id/layanan/syarat-administrasi-kepegawaian/#1758509174951-11131320-858c
PENCANTUMAN GELAR PROFESI
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat dengan Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Mei 2025, yang menegaskan bahwa ASN (PNS dan PPPK) dapat mencantumkan gelar profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi secara sah dan resmi